MAKALAH
ILEGAL
LOGGING
Disusun dan diajukan untuk memenuhi
salah satu
Tugas Mata Pelajaran (Geogerafi)
Disusun Oleh :
Kelompok VII (Tujuh)
Nama : 1. Cucu
Mulyawati
2.
Eli Ratna S.
1.
Fachrul Reza
2.
Hendra Jaenudin
Kelas : XII-IIS
4
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN LEBAK
SMA NEGERI 2 RANGKASBITUNG
|
|
KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia
dan nikmat bagi umat-Nya. Alhamdulilaah Makalah ini dapat terselesaikan tepat
pada waktunya.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata
Pelajaran Geogerafi dengan Judul “ Illegal
Logging”, karena terbatasnya ilmu yang dimiliki oleh penulis maka Makalah
ini jauh dari sempurna untuk itu saran dan kritik yang membangun sangat penulis
harapkan.
Tidak lupa penulis sampaikan rasa terima kasih yang tak
terhingga kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam penyusunan Makalah
ini. Semoga bantuan dan bimbingan yang telh diberikan kepada kami mendapat balasan
yang setimpal dari Allah SWT. Amin
Akhirnya penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat
khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca.
Rangkasbitung, Desember 2013
Penulis
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BABI PENDAHULUAN............................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1
1.2
Rumusan
Masalah................................................................................................. 3
1.3
Tujuan dan
Manfaat ............................................................................................. 3
BABII PEMBAHASAN................................................................................................. 4
1.1 Illegal Logging ..................................................................................................... 4
1.2 Akar Masalah........................................................................................................ 5
1.3
Penerapan
Undang Undang Lingkungan Hidup untuk Perlindungan
Hutan Indonesia................................................................................................... 9
1.4 Penanganan Ilegal Logging Di Hutan Indonesia ............................................... 10
BAB III PENUTUP...................................................................................................... 14
3.1 Kesimpulan......................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara agraris, yang
mana terdiri dari daratan dan perairan yang luas. Indonesia memiliki banyak
sekali pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu terkenal
merupakan daerah yang subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan daripada
negara kita ini yang dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan,
hal ini karena daratan indonesia terkenal subur sehingga baik untuk
dikembangkannya sektor tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin
banyak mengalami perubahan. Seiring dengan perkembangan teknologi industri,
banyak lahan-lahan pertanian dan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya
pabrik-pabrik industri dan juga perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti
dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang mendiami negeri kita tercinta
ini. Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan pun semakin sempait, yang mana
dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan
papan kita. Selain itu juga banyaknya lahan-lahan yang mulai tercemar dengan
limbah dan tingginya kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita.
Banyak sekali lahan-lahan perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan
vegetasi yang ada masih cukup sekarang menjadi daerah yang kering dan gundul.
Ini semua tidak lepas dari tindakan manusia itu sendiri yang kurang bertanggung
jawab. Pada dasarnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua
kelak. Dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah pasti menjadi penyebab mengapa
banyak sekali terjadi bencana alam seperti halnya lonsor, banjir, dll.
Penebangan hutan yang tidak mengikuti prosedur tebang pilih menjadi hal yang
paling mendasar yang menyebabkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan
pepohonan menjadi kering kerontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang
merasakan danpaknya baik secara langsung maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang
turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini karena mereka tidak lagi memiliki
tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan,
sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar,
manusia sering dirugikan karena akibat ulahnya sendiri. Tidah hanya hewan yang
dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan adalah alam semesta ini.
Sehingga jangan heran jika banyak sekali benca banjir, longsor, dll yang
terjadi di daerah sekitar kita ini.
Krisis lingkungan hidup yang dihadapi
manusia modern merupakan akibat langsung dari pengelolaan lingkungan hidup yang
“nir-etik”. Artinya, manusia melakukan pengelolaan sumber-sumber alam hampir
tanpa peduli pada peran etika. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa krisis
ekologis yang dihadapi umat manusia berakar dalam krisis etika atau krisis
moral. Umat manusia kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti
norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya
sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa menggunakan ‘hati nurani.
Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi
penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam seperti lenyapnya sebagian
spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran
dan kerusakan alam pun akhirnya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi
kehidupan sehari-hari manusia. Kiranya tidak salah jika manusia dipandang
sebagai kunci pokok dalam kelestarian maupun kerusakan lingkungan hidup yang
terjadi. Bahkan jika terjadi kerusakan dalam lingkungan hidup tersebut, YB
Mangunwijaya memandangnya sebagai oposisi atau konflik antara manusia dan alam.
Cara pandang dan sikap manusia terhadap lingkungan hidupnya menyangkut
mentalitas manusia itu sendiri yang mempertanyakan eksistensinya di jaman
modern ini dalam kaitannya dengan waktu, tujuan hidup, arti materi dan yang ada
”di atas” materi. Dengan demikian masalah lingkungan hidup tak lain adalah soal
bagaimana mengembangkan falsafah hidup yang dapat mengatur dan mengembangkan
eksistensi manusia dalam hubungannya dengan alam. Isu-isu
kerusakan lingkungan menghadirkan persoalan etika yang rumit. Karena meskipun
pada dasarnya alam sendiri sudah diakui sungguh memiliki nilai dan berharga,
tetapi kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Keadaan ini memunculkan banyak pertanyaan, perhatian
kita pada isu lingkungan ini juga memunculkan pertanyaan tentang bagaimana
keterkaitan dan relasi kita dengan generasi yang akan datang. Kita juga diajak
berpikir kedepan. Kita akan menyadari
bahwa relasi kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal
balik. Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot
pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan
ini. Para penganut utilitirianisme, secara khusus, memandang generasi yang akan
datang dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan sekarang. Apapun yang kita
lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan
beberapa pandangan tentang etika lingkungan dalam pendekatannya terhadap alam
dan lingkungan.
1.2 Rumusan
Masalah
1
Apa dampak Illegal Logging?
2
Bagaimana kaitannya antara Illegal Logging dengan etika lingkungan?
1.3 Tujuan dan
Manfaat
Sehubungan
dengan adanya suatu hal yang melatarbelakangi masalah, maka ada beberapa hal
yang menjadi tujuan dalam penyusunan makalah ini, yakni:
1.
Mengetahui dampak Illegal Logging di Kalimantan.
2.
Mengetahui
kaitan antara Illegal Logging dengan etika lingkungan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Illegal Logging
llegal logging atau dengan terjemahan
sederhana pembalakan liar pada dasarnya merupakan istilah yang tidak pernah
disebutkan dalam peraturan perundang-undangan manapun. Biasanya istilah ini
mengacu untuk serangkaian perbuatan pidana yang ada dalam Pasal 50 UU
Kehutanan, mulai dari penebangan ilegal, penguasaan, transportasi, hingga
penjualan terhadap kayu tersebut. Namun demikian, Pasal 50 tidak menyatakan
kejahatan tersebut sebagai rangkaian kejahatan. Kejahatan penebangan ilegal
diatur tersendiri sebagaimana pengangkutan dan penjualan kayu ilegal juga
diatur terpisah dengan sanksi yang berbeda pula. Penebangan liar misalnya diatur
dalam huruf e Pasal 50: “menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan
di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;” Huruf
h Pasal 50: “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak
dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;”
huruf f Pasal 50: “menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”
Istilah illegal logging tampaknya
cenderung kepada masalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin, sedangkan
perambahan luput dari kategori illegal logging. Akibatnya, kegiatan perambahan
dilakukan secara terbuka / terang-terangan tanpa takut sedikitpun dengan
petugas, sedangkan illegal logging dilakukan secara sembunyi-sembunyi, baik
pada waktu siang hari ataupun pada malam hari.
Dalam istilah kehutanan, logging adalah
suatu aktivitas atau kegiatanpenebangan kayu di dalam kawasan hutan yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok ataupun atas nama perusahaan, berdasarkan
izin yang dikeluarkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang (kehutanan)
sesuai dengan prosedur tata cara penebangan yang diatur dalam peraturan
perundangan kehutanan. Dengan demikian, logging atau penebangan dapat
dibenarkan sepanjang, mempunyai izin, mengikuti prosedur penebangan yang benar
berdasarkan aspek kelestarian lingkungan, dan mengikuti prosedur pemanfaatan
dan peredaran hasil hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Keputusan
Menteri Kehutanan No. 127/Kpts-II/2003 tentang Penatausahaan Hasil Hutan;
sebagai pengganti Kep. Menteri Kehutanan No. 316/Kpts-II/1999 tentang Tata
Usaha Kayu/Hasil Hutan).
Sebaliknya ada peristilahan illegal
logging yang merupakan antitesa dari istilah logging. Illegal berarti tidak
didasari dengan peraturan perundangan atau dasar hukum positif yang telah
ditentukan oleh pemerintah, dan berkonotasi “liar” serta mengandung konsekuensi
melanggar hukum, karena mengambil atau memiliki sesuatu milik pihak lain, yang
bukan haknya. Kepada pelanggar atau pelaku dapat dikenakan sanksi hukum
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab
Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Dengan demikian ilog adalah penebangan liar
atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan
karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan
lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman
kurungan paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5-10 miliar (UU No.
41 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78).
Masalah ilegal logging akan
semakin menjadi luas pengertiannya, manakala dihubungkan dengan kegiatan yang
disebut dengan “perambahan hutan”. Dalam permasalahan kehutanan, kedua kegiatan
tersebut (ilegal logging dan perambahan hutan) disebut sebagai
“penjarahan hutan”.
2.2
Akar Masalah
Pada dasarnya masalah ilegal logging
tidak terlepas dari masalah kajian publik, yang sebenarnya berintikan masalah
kebijakan (policy problem), sehingga pemecahan masalahnya (problem
solving) juga harus dimulai dengan kebijakan publik (public policy)
itu sendiri. Perlu kita kaji akar permasalahan ilegal loggging
tersebut secara saksama berdasarkan konsep kajian publik. Dari kajian ini kita
bisa mengetahui dan memahami bahwa akar permasalahan ilegal logging
sebenarnya adalah masalah kebijakan dan pemecahan masalah.
Masalah kebijakan dalam menangani ilegal
logging sangat kompleks, mencakup masalah kebijakan internal (kehutanan) dan
masalah kebijakan eksternal (di luar kehutanan). Kedua sumber masalah ini
berinteraksi satu sama lain. Akibatnya, hasil dari keduanya membuat suatu
vector permasalahan. Makin kuat vector permasalahan; maka makin sulit pula ilog
diatasi. Indikator tersebut tampak dari semakin maraknya ilog, baik dalam skala
nasional maupun regional atau provinsi, sehingga apabila kondisi ini tidak
segera diatasi dengan “komitmen” bersama, maka dapat dipastikan “pintu gerbang”
kehancuran hutan telah dekat dihadapan kita. Tidak berlebihan kiranya apabila
dalam waktu 10-20 tahun mendatang hutan tropis/alam akan punah, sementara hutan
tanaman belum menampakkan hasil yang signifikan.
Untuk mengetahui apa sebenarnya masalah
kebijakan internal dan apa masalah kebijakan eksternal, perlu kita identifikasi
masalah kebijakan tersebut sebagai berikut:
1.
Menyangkut masalah
kebijakan internal dimulai dengan kelembagaan. Banyak lembaga kehutanan yang
menangani hutan, lebih-lebih dengan adanya era otonomi daerah mulai dari
pemerintah pusat yaitu Departemen Kehutanan dengan unit-unit pelaksana teknis
(UPT)-nya di daerah, sampai tingkat daerah (provinsi dan kabupaten/kotamadya)
dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD)-nya.
2.
Adanya lembaga atau
instansi kehutanan ini tidak jelas tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Kadang terjadi tumpang tindih kewenangan, serta dalam operasional tidak jelas
tata hubungan kerjanya. Dengan kata lain, tidak ada platform atau satuan
pandang yang sama satu sama lain mengenai sistem pengelolaan hutan yang
lestari, meskipun untuk itu telah ada banyak panduan tentang bagaimana konsep
sistem pengelolaan hutan lestari itu dari Departemen Kehutanan.
Ironisnya, kebijakan kelembagaan
kehutanan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak merupakan kebijakan
yang saling mendukung, bahkan terkesan pusat (Departemen Kehutanan) menjaga
jarak dengan daerah dalam hal kewenangan, sehingga tidak lagi terlihat arah
pembangunan kehutanan yang jelas,Begitu kompleksnya masalah ilog sehingga apa
sebenarnya akar permasalahan hingga penanganan ilog menjadi begitu sulit dan
bahkan Departemen Kehutanan telah mengeluarkan 5 (lima) kebijakan pokok, di
mana masalah pemberantasan penebangan liar atau illegal logging menjadi
kebijakan pokok yang pertama, di samping kebijakan pokok yang lain, yaitu
penanggulangan kebakaran hutan, restrukturisasi sektor kehutanan, rehabilitasi
dan konservasi alam, dan desentralisasi sektor kehutanan (Kep. Menhut. no.
7501/ Kpts-II/2002).
Masalah lain, kebijakan pemerintah
selama ini dengan menetapkan kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menhut, ternyata
tidak banyak mendukung prakondisi dalam pemantapan kawasan hutan. Sampai saat
ini hampir 80% kawasan hutan belum selesai penetapan/pengukuhannya oleh Menteri
Kehutanan, meskipun barangkali secara fisik sudah 100% kawasan hutan di tata
bebas. Belum mantapnya status kawasan hutan ini, juga mengundang permasalahan
sengketa, di mana dalam setiap penyelesaian masalah sengketa batas atau kawasan
hutan di pengadilan, pihak kehutanan selalu terpojok apabila sudah menyangkut
masalah bukti hukum status kawasan.
Hal ini sudah barang tentu juga dapat
merupakan andil timbulnya sengketa-sengketa kawasan baik karena penebangan liar
(ilog), perambahan kawasan hutan maupun sengketa lahan lainnya (land tenure).
Perlu dipikirkan agar masalah pengukuhan kawasan hutan ini ditingkatkan
perundang undangannya menjadi undang-undang pengukuhan hutan, atau
setidak-tidaknya peraturan pemerintah yang dalam pelaksanaan
pengukuhan/penetapan kawasan hutan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres,
sehingga dengan demikian mengikat semua pihak dan terjaminnya kepastian hukum
kawasan hutan dari pada yang selama ini hanya ditetapkan oleh Menteri Kehutanan
(dengan Keputusan Menteri) saja.
Menyangkut masalah kebijakan Eksternal
yaitu izinpendirian atau izin penetapan kapasitas industri terpasang (industri
perkayuan) selama ini, ada pada kewenangan Depperindag, yang sebelumnya di
Dephut. Dengan izin tersebut berada di Depperindag maka seringkali timbul
kesenjangan antara sumber bahan baku yang ada di hutan dengan kapasitas
industri terpasang yang ada di industri perkayuan, sehingga akibatnya industri
mengalami kekurangan bahan baku. Untuk itu tidak jarang terjadi industri
perkayuan cenderung “menampung” kayu-kayu yang bermasalah; hal tersebut jelas
mempunyai andil yang cukup kuat timbulnya penebangan liar atau ilog.
Menyangkut ini diharapkan agar izin
pendirian dan izin kapasitas industri terpasang (hasil hutan) ditangani oleh
satu atap di Dephut, agar tanggung jawab publiknya jelas, dan tidak saling
menyalahkan antara Dephut dengan Depperindag (kembali seperti semula). Tentunya
hal ini memerlukan kearifan tersendiri dari pihak terkait. Yang penting jangan
ada vested of interest dari pihak-pihak yang berkepentingan (contohnya:
industri kelapa sawit; dimana ijin industri dan kapasitas terpasangnya tetap
berada di Departemen Pertanian cq Ditjen Perkebunan, dan bukan di Depperindag).
Praktek Illegal logging dan
eksploitasi hutan yang tidak mengindahkan kelestarian, mengakibatkan kehancuran
sumberdaya hutan yang tidak ternilai harganya, kehancuran kehidupan masyarakat
dan kehilangan kayu senilai US$ 5 milyar, diantaranya berupa pendapatan negara
kurang lebih US$1.4 milyar setiap tahun. Kerugian tersebut belum
menghitung hilangnya nilai keanekaragaman hayati serta jasa-jasa lingkungan
yang dapat dihasilkan dari sumberdaya hutan.
Buruknya pola penanganan konvensional
oleh pemerintah sangat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Pola
penanganan yang hanya mengandalkan 18 instansi sesuai ketentuan dalam Inpres
No.4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan kayu secara illegal di kawasan
hutan dan peredarannya di seluruh wilayah republik Republik Indonesia, dalam
satu mata rantai pemberantasan illegal logging turut menentukan proses
penegakan hukum, di samping adanya indikasi masih lemahnya penegakan hukum di
Indonesia akibat dari sistem politik dan ekonomi yang korup.
Kekebalan para dalang/mastermind/aktor
intelektual / backing / pemodal / pelaku utama terhadap hukum disebabkan
adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum menjadi dinamisator maupun
supervisor dan sebagian bahkan menjadi ‘backing’ bisnis haram ini.
Besarnya uang yang beredar sekitar US$1.3 milyar (WWF/World Bank, 2005), serta
banyaknya pihak yang turut menikmati hasil bisnis ilegal ini, punya andil yang
cukup besar untuk mempengaruhi proses kegagalan dalam penanganan
kejahatan kehutanan seperti illegal logging.
2.3 Penerapan
Undang Undang Lingkungan Hidup untuk Perlindungan Hutan Indonesia
Undang-Undang
Lingkungan Hidup diarahkan agar hutan dan semua Sumber Daya Alam yang ada di
bumi Indonesia dapat perlindungan dengan segala aturan yang telah ada saat ini.
Berbicara tentang hukum yang berlaku untuk mengatasi segala permasalahan
permasalahan, harus dilihat dari tiga sisi, yakni sisi substansi hukum,
aparatur hukum yang ada dalam setiap proses yang ada serta budaya hukum yang
hidup dalam masyarakat itu sendiri. Selanjutnya apakah hukum itu telah
diterapkan dengan baik atau tidak?. Artinya pada saat salah satu dari ketiga
hal itu tidak terpenuhi maka penerapan hukum yang diharapkan tidaklah akan
berjalan sesuai dengan harapan.
Sekian
banyak penyimpangan fungsi hutan di Indonesia, dari hutan lindung diubah fungsi
hutannya menjadi hutan industri. Beberapa hutan lindung yang ada di Indonesia
telah rusak dan menjadi permasalahan lingkungan. Pengerusakan hutan yang
terjadi seringkali mengakibatkan efek sangat besar bagi kehidupan sehari-hari
masyarakat di lingkungan hutan tersebut. Mulai dari terjadinya kekeringan,
longsor, dan erosi dan paling parah masyarakat tidak dapat melanjutkan kehidupan
secara layak akibat kerusakan yang terjadi seperti pertanian, perikanan darat,
dan kehidupan sehari-hari yang terganggu.
Dari
sekian banyak fakta nyata mengenai pengrusakan hutan yang terjadi di Indonesia
sering ditindak tidak sesuai dengan harapan masyarakat umum. Masyarakat lebih
mengharapkan fungsi hutan yang telah dirusak dikembalikan daripada sekedar
pemidanaan dan denda yang dikenakan terhadap pelaku pengrusakan hutan. Ini
karena masyarakat lebih membutuhkan air, tanah, hawa sejuk, udara segar, tanah
tidak longsor, dan keindahan alam seperti sebelum pengerusakan lingkungan
hutan. Artinya pemerintah harus dapat menghukum para perusak hutan agar
mengembalikan hutan sebagaimana mestinya dan memberikan efek jera terhadapnya.
Apabila sekedar pengembalian kerugian negara dalam materi, tidaklah memberikan
efek jera karena para pengusaha tidak sulit untuk mengembalikan uang negara.
Dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 sanksi pidana dengan penarikan izin usaha dan
pidana penjara lebih dihindari para pengusaha atau pelaku pengerusakan
lingkungan. Memang dalam perudang-undangan yang ada saat ini lebih
mengedepankan denda yang besar daripada pengembalian fungsi hutan dan
lingkungan. Hal ini yang menyebabkan para pelaku usaha dari awal mendapatkan
izin langsung memaksimalkan produksi untuk mengumpulkan keuntungan.
Apabila
terjadi pengrusakan lingkungan yang tidak disengaja dapat diganti rugi dengan
sejumlah dana denda. Karena masalah hutan dan lingkungan saat ini lebih
didomonasi para pemegang izin yang melanggar atau tidak mematuhi hukum yang
diberlakukan atas dirinya berdasarkan izin tersebut. Artinya mereka melakukan
perbuatan yang tidak diatur dalam izin yang diberikan.
Hal
yang sering terjadi, dengan gampangnya para pemberi izin dengan merubah fungsi
hutan, misalnya dari Hutan Lindung dan Hutan Taman Nasional menjadi hutan
industri, yang berakibat fatal dengan banyaknya hutan yang seharusnya
dipertahankan dan diatur dengan undang-undang untuk itu, dikelola oleh
pengusaha. Apabila tetap terjadi perubahan fungsi dan jenis hutan, tidaklah
menutup kemungkinan hutan yang ada di Indonesia saat ini akan habis.
2.4 Penanganan Ilegal Logging Di Hutan Indonesia
Untuk mengatasi ilegal loggigg dan
sekaligus juga perambahan hutan, kiranya pemerintah perlu melakukan restrukturisasi
atas kelembagaan ini sebagaimana yang diamanatkan dalam program ketiga
Departemen Kehutanan yaitu: restrukturisasi kelembagaan sektor kehutanan,
dengan cara antara lain perlu dibentuk unit-unit pengelolaan hutan untuk setiap
unit kawasan hutan di bawah satuan kerja yang telah ada dengan fasilitas yang
memadai. Perlu mendudukkan fungsi Dinas Kehutanan di provinsi sebagai regulator
di samping fungsinya sebagai koordinator lembaga/instansi kehutanan yang ada di
provinsi/ kabupaten/kota; sehingga jelas tugas/fungsinya sebagai instansi
pemerintah yang melaksanakan tugas umum pemerintahan (melaksanakan kebijakan
publik). Selain itu, perlu mengembalikan fungsi Perhutani ke dalam fungsi BUMN
murni yang diberi tugas mencari/ mendapatkan keuntungan finansial bagi
perusahaan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan kehutanan dalam arti
luas.
Pada dasarnya hubungan yang terjalin
antara manusia dan alam dapat dibagi menjadi hubungan manusia dengan alam yang
merusak atau merugikan dan yang menguntungkan atau dengan kata lain ada yang
negatif dan positif. Ilegal logging atau pembabatan hutan secara liar merupakan
salah satu contoh hubungan yang merusak lingkungan atau alam.
Penebangan Hutan secara ilegal (illegal
logging) adalah persoalan klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari,
kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah kawasan hutan dengan diketahui
petugas instansi berwenang, aparat dan masyarakat setempat. Meskipun
berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan
perusakan hutan semakin merajalela.
Di kabupaten Ketapang misalnya, sasaran
penebangan liar adalah Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5
tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah
dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar
untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan
menggunakan motor pemotong chainsaw.
Selain itu di hutan Kapuas Hulu,
penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan adalah
pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan
jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu
gelondongan yang telah ditebang langsung diolah menjadi balok dalam berbagai
ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6
meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia
sekitar 50 –60 truk.
Dampak kerusakan terhadap ekologi
lingkungan Penebangan hutan secara ilegal ini juga menimbulkan akibat yang
sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya.
Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:
2.
Kerugian bidang Ekonomi
Berdasarkan pada perkiraan Prof. Dr.
Herujono Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura,
setiap hari kayu ilegal berbentuk balok yang diselundupkan dari Kal-Bar ke
Serawak mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini terbebas dari iuran resmi
seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan pajak ekspor. Diprediksi
kerugian negara mencapai Rp. 5,35 milyar
per hari, atau sekitar Rp 160,5 milyar perbulan. Maka
sebenarnya sangat ironis jika kerugian ini dihubungkan dengan usaha mati-matian
dari pemerintah Indonesia untuk mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika
pemerintah mengemis pada IMF dana senilai 400 juta $ AS, sebenarnya pemerintah
kehilangan pendapatan atas pajak senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akibat
penebangan hutan liar sejak 1998.
2.
Dampak kerusakan
terhadap ekologi lingkungan
Penebangan hutan secara ilegal ini juga
menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun
lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:
pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah degradasi tanah; dan ketiga,
mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati di dalamnya.
a. Masalah
pemanasan global
Para ahli memperkirakan bahwa dampak
dari pemanasan global akan sangat meningkat bila kelestarian dan keutuhan hutan
tidak dipelihara. Ada beberapa akibat yang akan muncul akibat pemanasan global
ini, antara lain terjadinya perubahan iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan
air sehingga berpengaruh pada curah hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya
adalah terjadinya banjir dan erosi di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus
yang terjadi di Pontianak ( Kalimantan Barat ) dan Nias ( Sumatra Utara ) yang
menelan korban materi dan nyawa yang sangat besar. Musim kering yang
berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah yang areal hutannya digunduli,
bahkan dibakar. Sebagai contoh adalah kebakaran hutan Kalimantan Barat. Resiko
yang timbul kemudian adalah banyaknya lahan yang dibiarkan kosong.
b. Masalah
degradasi tanah
Penebangan hutan secara tak terkendali
pasti juga menyebabkan degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Data
dari Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa lahan produktif yang telah diolah
di Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar. Sebesar 70 % dari lahan itu adalah
lahan kering. Sisanya adalah lahan basah. Akibat penebangan liar yang terjadi
banyak lahan kering yang tidak digarap. Akibatnya erosi menjadi mudah terjadi
dan tanah berkurang kesuburannya.
c. Masalah
kepunahan keranekaragaman hayati
Masalah ini cukup mendapat perhatian
penting saat ini. Berdasar penelitian para ahli, dikatakan bahwa jumlah spesies
binatang atau spesies burung semakin berkurang, khususnya di Kalimantan Barat.
Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus menerus, banyak hewan yang
menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya, harimau Kalimantan semakin
terjepit karena tempat tinggalnya semakin sempit dan terus di babat. Bukan
tidak mungkin bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau akan punah. Para ahli
memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan hutan tropis di
Kalimantan akan menyebabkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 % pada tahun 2040.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya hubungan yang kurang baik antara manusia dengan alam
terjadi karena ada faktor keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Namun,
karena sifat dasar manusia yang tidak pernah merasa puas maka terjadi eksploitasi-eksploitasi
yang berlebihan yang nantinya berdampak pada kerusakan alam. Adapun dampak dari
pada kegiatan manusia yang merusak lingkungan utamanya hutan banyak sekali,
seperti banjir, longsor, adanya hewan-hewan liar yang menyerang pemukiman yaitu
areal pertanian karena sudah tidak ada lagi makanan yang tersisa di hutan
akibat pembalakan liar, dan masih banyak lagi lainnya. Dari situ manusia
nantinya juga akan merasa dirugikan oleh perbuatannya sendiri. Sesuatu yang
dilakukan oleh manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri.
Etika lingkungan sebagai dasar moralitas yang
memberikan pedoman bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku atau memilih
tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu sekaitan
dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan umat manusia serta mahluk hidup lainnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhari Samlawi, Etika
Lingkungan dalam Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta: DIKTI, 1997.
Bertens, K. Etika, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama,
1997.
Keraf, A. Sonny. Etika
Lingkungan, Jakarta: Kompas, 2002.
Haba,
John. “Illegal Logging, Penyebab dan Dampaknya”. Jakarta: PMB-LIPI. 2005.
Soerjani, Mohamad, Pembangunan
dan Lingkungan, Jakarta: Institut Pendidikan dan Pengembangan Lingkungan
(IPPL), 1996.
http://blawgerpoet.blogdetik.com/2011/02/14/pembalakan-liar-hutan-indonesia/
http://kpshk.org/index.php/berita/read/2011/02/11/1404/pencegahan-dan-pemberantasan-pembalakan-liar.kpshk
http://impasb.wordpress.com/2008/02/27/penyebab-dan-dampak-rusaknya-hutan-kita/
http://www.amiodo.blogspot.com/2012/08/104/download-makalah-tentang-illegal-logging/php/
|
|
